Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2021.
Hal tersebut disampaikan melalui siaran di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Jumat (20/11/2020).
Namun Nadiem tetap kebijakan tersebut diserahkan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar menteri muda ini.
Nadiem menyebut kebijakan mulai berlaku pada Januari 2021. Pemerintah daerah diharap dapat mulai melakukan persiapan.
“Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya. Dari sekarang sampai akhir tahun,”
“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui, bukan pemerintah pusat. Paling mengetahui kondisi, kebutuhan, dan keamanan situasi COVID di daerahnya sendiri,” tegas Nadiem.
Kebijakan pemberlakuan sekolah tatap muka pun disertai dengan syarat-syarat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Baca juga: Walkot Solo Minta Sekolah Tatap Muka Digelar, Ini Persyaratan Ganjar
Aturan sekolah tatap muka tahun 2021
- Jaga jarak minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas dengan rincian; PAUD 5 siswa dari standar 15 peserta, SD dan SMP 18 siswa dari standar 36 peserta, SLB 5 siswa dari standar 8 peserta
- Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
- Wajib pakai masker
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
- Tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin
Baca juga: Sekolah Lakukan KBM Tatap Muka Diam-diam, Bupati Pati: Beri Pengertian
Kondisi fisik yang perlu diperhatikan
- Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
- Kantin tidak diperbolehkan buka
- Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
- Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan. Yakni dengan catatan minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama. (fp)
Baca juga:
- Ini Keluhan PJJ Menurut Kemenag Pati
- Jateng Siapkan Skenario Sekolah Secara Tatap Muka
- Dukung Penerapan Prokes di Sekolah, Pjs Bupati Rembang Soroti Kelengkapan UKS
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Ini Protokol Terbarunya‘.
Redaksi Mitrapost.com