Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati mengesahkan perpanjangan rancangan perintah daerah tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)).
Bupati Pati Haryanto mengatakan, perpanjangan raperda tersebut mengingat tenaga kerja asing menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Khususnya TKA yang dipekerjakan di badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayarkan upah atau imbalan.
“Sehingga penyusunan raperda ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan daerah melalui potensi keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Pati,” ujar Haryanto dalam rapat penyampaian pendapat akhir bupati terhadap persetujuan bersama dua raperda, Kamis (26/11/2020) kemarin.
Baca juga: Melalui Raperda IMTA, Dewan Pati Berharap WNA Bisa Tarik Investor Asing
Adapun besaran biaya yang dipungut dalam mempekerjakan TKA setiap tahunnya di Kabupaten Pati setara US $100 per orang. Hitungan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah, retribusi daerah dan peraturan pemerintah no 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempelerjakan Tenaga Kerja Asing.
“Maka retribusi perpanjangan IMTA menjadi potensi cukup besar untuk pendapatan daerah,” tandasnya.
Haryanto berharap dengan adanya persetujuan bersama reperda IMTA dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung progam-progam pembangunan daerah Kabupaten Pati. (*)
Baca juga:
- Perubahan Raperda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, Pembayaran Via Online
- Dewan Pati Kembali Gelar Paripurna Bahas 4 Raperda, Tentang Pekerja Asing hingga HIV/Aids
- TKI Ilegal Masih Marak, BP3TKI Jateng Dorong Imigrasi Lebih Selektif Saat Wawancara
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Komentar