Mitrapost.com – Dua wanita di Surabaya nekat menjalankan bisnis gelap demi mendapatkan keuntungan instan. Mereka bernama Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari.
Mereka sengaja kulakan narkotika jenis sabu kemudian mengemas ulang menjadi paket hemat siap edar. Kasus terungkap pada Rabu, (4/3/2026).
Awalnya sekitar pukul 03.00 WIB, keduanya membeli sabu dari seorang pria bernama Gondol dengan harga Rp1,4 juta. Gondol sendiri saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada saudara Gondol sebanyak 2 gram seharga Rp1.400.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dilansir dari Kompas.
Setelah itu, kedua pelaku mengemas ulang sabu tersebut ke dalam sejumlah kantong plastik klip transparan hingga menjadi paket hemat. Sabu dijual dengan harga Rp550.000 per setengah gram. Dari pernjualan tersebut, pelaku meraup untung Rp400.000 hingga Rp500.000 sekali transaksi.
Aksi ilegal mereka akhirnya diketahui usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Hanya berselang beberapa jam setelah transaksi di Jalan Tidar, tepatnya pada pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh saksi Muchamad Daniel Mahendra dan saksi Dimas Arif Sufi melakukan penggerebekan di tempat tinggal para terdakwa,” papar Jaksa.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 10 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total netto 3,657 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah skrop modifikasi dari sedotan plastik, tiga bendel plastik klip transparan kosong, kotak obat merah muda, dan kotak plastik transparan wadah penyimpanan, serta satu unit HP. Kemudian satu unit iPhone warna putih yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi juga turut disita.
“Hasil pengujian laboratorium kriminalistik dengan nomor Lab: 02119/NNF/2026 yang keluar pada akhir Maret 2026 pun menegaskan bahwa kristal putih seberat 3,657 gram tersebut positif merupakan Metamfetamina atau sabu, yang masuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman,” paparnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua, terdakwa diancam pidana karena kepemilikan dan penguasaan barang terlarang sesuai dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






