Mitrapost.com – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah menjadi sorotan di tengah kabar penggeledahan restoran dan tempat penukaran uang (money changer) yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi dan TPPU.
Adapun kasus-kasus yang tengah ditangani tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PLN BB, Asabri, dan PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025.
Diketahui, Jampidsus merupakan unsur pelaksana yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, di antaranya perkara korupsi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Sementara itu, berikut beberapa kasus mega korupsi yang sempat ditangani Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, dilansir dari Kompas. Kasus-kasus ini disebut mega korupsi karena kejahatan tersebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Dana Investasi di PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp 16,8 triliun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta sendiri telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa, yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selanjutnya, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputroa. Mereka mendapatkan vonis yang sama, yaitu kurungan penjara seumur hidup.
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri 2012-2019
Akibat kasus ini, negara menderita kerugian keuangan senilai Rp 22,788 triliun. Dalam kasus ini, Mejelis hakim memvonis Direktur Utama PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang dan dihukum 12 tahun penjara
Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk Periode 2015-2022
Kasus korupsi tata niaga di PT Timah tersebut menyebabkan kerugian keuangan dan lingkungan yang besar bagi negara, yakni sebesar Rp300 triliun. Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Namun, apabila tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun, sementara perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun. Tiga perusahaan, di antaranya PT Wilmar Group diminta membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11,8 triliun, serta Perusahaan PT Musim Mas diminta membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun dan PT Nagamas Palmoil Lestari diminta untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 937,5 miliar.
Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Terkait kasus ini, negara dihitung merugi sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, divonis 5 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Pengadaan BTS 4G Kominfo 2020–2022
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Akibat kejahatannya tersebut, negara menderita kerugian sebesar Rp 8,032 triliun.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2022
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, beserta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina 2018–2023
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara sebesar Rp 285,017 triliun. Dalam kasus ini, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara
Tata Kelola Program MBG di BGN 2025-2026
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN.
Selain itu, Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, Andri Mulyono merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Lalu Muhammad Iwan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kejagung RI. (*)

Wartawan Mitrapost.com






