Bagi konsumen yang telah membayar lunas atau cash, unit rumah akan diserahterimakan pada bulan ke-13 setelah menerima izin. Sedangkan bagi konsumen yang kredit serah terima unit bulan ke-25 setelah izin prinsip diterima Perusahaan dari Jombang ini.
Martha Elisabeth salah satu konsumen Perumahan Bumi Asri 2 mengaku bersyukur ada pihak yang mau meneruskan proyek pengembangan perumahan tersebut. Harapannya bisa segera terealisasi dan dirinya bisa menempati rumah di Bumi Asri 2 dengan keluarga.
Baca juga: Setahun Tak Dapat Kejelasan, Puluhan Konsumen Perumahan di Rembang Lapor Polisi
“Kalau kita berterimakasih karena ada yang men-take over. Semoga apa yang diutarakan PT Hanif dapat terealisasi , kita konsumen merasa terbantu untuk memperjuangkan hak- hak kami dan menempati perumahan itu, ” pungkasnya.(*)
Baca juga:
- Diguyur Hujan Deras, Beberapa Kawasan di Rembang Terendam Banjir
- Pjs Bupati Rembang Minta Guru Ikut Sukseskan Pilkada
- Polres Rembang, Serahkan Penghargaan hingga Imbauan Netralitas di Tengah Pilkada
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati