Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pemkab Jepara Bakal Sita KTP Pelanggar Prokes

Jepara, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Jepara kembali lakukan pengetatan kegiatan masyarakat di masa pandemi virus corona. Pemkab akan menyita KTP-el bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara kembali bertambah. Jumlah kenaikan kasus terlihat signigikan setelah ada pelonggaran pembatasan sosial dan libur panjang kemarin.

“Dampak wisata ini kami akan melakukan pengetatan dengan protokoler kesehatan. Termasuk akan mengevaluasi terkait dengan relaksasi yang tertuang di dalam Perbup 52,” ujar Andi saat jumpa pers di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Senin (30/11/2020).

Dalam sebulan terakhir melalui situs web corona.jepara.go.id, penambahan jumlah kasus Covid-19 secara kumulatif mencapai 2.604 orang.

Baca Juga :   Dapat Layani 200 Orang, MPP Pati Terapkan Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi

Dari data tersebut, kondisi paling menonjol itu usai libur panjang dan cuti bersama, di mana momen tersebut banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata.

Baca juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Koki di Jepara Nekat Piknik ke Bali

Wacana kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Yakni, warga masih belum menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan. Rencana ini juga mengikuti aturan pusat, di mana kesehatan masyarakat merupakan prioritas.

“Masyarakat masih belum bisa memahami bahwasannya itu adalah untuk bisa dilakukan dengan tetap melakukan segala sesuatunya dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, pihaknya bakal lebih tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya adalah penyitaan identitas diri atau KTP-el. Bahkan sanksi ini sudah beberapa kali diberlakukan.

Baca Juga :   Covid-19 Meningkat, Bupati Rembang Terapkan Isolasi Mandiri Terpusat

“Mulai hari ini kita perintahkan, bahwa untuk membuat efek jera kepada masyarakat sita KTP kita terapkan,” ujar Abdul Syukur.

KTP pelanggar boleh diambil oleh pemilik setelah melengkapi surat pernyataan, yang wajib diketahui ketua RT, RW, petinggi atau lurah setempat.

Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Polres untuk dapat menyita SIM, sebelum ditukar dengan KTP yang tertinggal. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Baca Juga :   Sejumlah Titik Kawasan Rembang Dilakukan Penyemprotan Disinfektan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati