Baca juga: Alun-Alun Jakenan Ramai Pengunjung, Jam Malam Lampu Dimatikan
Dalam kegiatan ini, ia akan menyasar beberapa tempat-tempat yang memiliki risiko timbulnya kerumunan. Di antaranya rumah makan, tempat perbelanjaan dan sebagainya.
“Terutama pelaku usaha yang beroperasi malam hari. Terutama lagi yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tandasnya.
Nantinya apabila ditemukan instansi maupun perorangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan maupun masih buka saat jam malam pihaknya akan melakukan sanksi baik teguran hingga sanksi denda Rp 1 juta. (*)
Baca juga:
- Tekan Penyebaran Covid-19, Karang Taruna Ajak Masyarakat Disiplin Memakai Masker
- Pati Zona Merah, Bupati Kaji Pemberlakuan Jam Malam Kembali
- Perayaan Tahun Baru 2021 Dipastikan Tidak Ada di Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS