Perayaan Tahun Baru 2021 Dipastikan Tidak Ada di Pati

Pati, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Pati memastikan tidak ada perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Pati.

“Untuk sementara ini perayaan Natal belum bisa. Termasuk ibadah-ibadah di gereja boleh dengan jumlah terbatas maksimal 50. Kalau lebih 50 harus izin keamanan, ke Kapolres,” ujar Bupati Kabupaten Pati Haryanto saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (30/11/2020) kemarin.

“Kalau (perayaan) Tahun Baru jelas ndak ada kita,” lanjut Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.

Haryanto mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang diyakini dapat menyebarkan virus corona saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Ganjar Usulkan Penghapusan Libur Akhir Tahun

Terlebih, kata Haryanto, ia akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila ada kerumunan saat Natal dan Tahun Baru di wilayahnya.

“(Perayaan Natal dan Tahun Baru) ini ndak berani. Ada surat dari Kemendagri itu ada sanksinya kok Kepala Daerah. Kalau membuat acara kerumunan massa dan menambahkan klaster baru nanti yang kena sanksi kepala daerah,” tuturnya.

Dalam peraturan yang ada, kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencopotan jabatan.

Beberapa kepala daerah sudah banyak yang ditegur karena lalai dalam menjalankan aturan kerumunan. Bahkan beberapa kepala polres dan kapolda dilengserkan karena tidak tegas mencegah dan menindak kerumunan.

“Jadi saya menaati apa yang telah menjadi aturan yang ada,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati