Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati memastikan tidak ada perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Pati.
“Untuk sementara ini perayaan Natal belum bisa. Termasuk ibadah-ibadah di gereja boleh dengan jumlah terbatas maksimal 50. Kalau lebih 50 harus izin keamanan, ke Kapolres,” ujar Bupati Kabupaten Pati Haryanto saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (30/11/2020) kemarin.
“Kalau (perayaan) Tahun Baru jelas ndak ada kita,” lanjut Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.
Haryanto mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang diyakini dapat menyebarkan virus corona saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Ganjar Usulkan Penghapusan Libur Akhir Tahun
Terlebih, kata Haryanto, ia akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila ada kerumunan saat Natal dan Tahun Baru di wilayahnya.
“(Perayaan Natal dan Tahun Baru) ini ndak berani. Ada surat dari Kemendagri itu ada sanksinya kok Kepala Daerah. Kalau membuat acara kerumunan massa dan menambahkan klaster baru nanti yang kena sanksi kepala daerah,” tuturnya.
Dalam peraturan yang ada, kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencopotan jabatan.
Beberapa kepala daerah sudah banyak yang ditegur karena lalai dalam menjalankan aturan kerumunan. Bahkan beberapa kepala polres dan kapolda dilengserkan karena tidak tegas mencegah dan menindak kerumunan.
“Jadi saya menaati apa yang telah menjadi aturan yang ada,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Warning Zona Merah di Pati, Haryanto Larang Perayaan Natal
- IDI Usul Libur Panjang Akhir Tahun Ditunda, Ganjar: Setuju
- Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak Sebagai Libur Nasional
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan