Pemerintah Tetapkan Hari Pilkada Serentak Sebagai Libur Nasional

Jakarta, Mitrapost.com Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang telah ditetapkan sebagai libur nasional.

Keputusan tersebut berdasakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu, (28/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.

Baca Juga :   Bawaslu Kota Semarang Aktifkan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati