Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati akan melakukan langkah tegas agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Mulai hari ini, Selasa (1/12/2020), hingga satu bulan ke depan atau 31 Desember 2020, jajaran Pemkab Pati dibantu TNI dan Polri akan melakukan pengetatan kegiatan di seluruh pasar maupun tempat publik lainnya di Kabupaten Pati.
Hal ini dilakukan setelah Pemkab Pati melakukan rapat koordinasi di BPBD, Senin (30/11/2020) kemarin. Dan telah disepakat untuk melakukan pengetatan untuk menekan penyebaran virus corona.
“Satpol PP diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi dan yustisi pasar. Pasar ditengarai menjadi salah satu klaster yang menyumbang cukup banyak kasus Covid-19,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa kepada Mitrapost.com, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Pati Kembali Berlakukan Jam Malam Mulai 5 Desember 2020, Satpol PP Akan Gelar Operasi
Selain pihak Satpol PP, lanjut Hadi, pasar di Kabupaten Pati yang berjumlah 20 pasar daerah dan 15 pasar desa juga akan dijaga Petugas dari Polri, TNI, DKK dan Disdagperin.
“Sedangkan untuk pasar desa melibatkan Pemerintah Kecamatan, Pemdes serta petugas pasar,” tuturnya.
Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan ada masyarakat yang tidak memakai masker, bakal dilakukan rapid test hingga tes swab. Meskipun demikian ia menegaskan dalam menjalankan kesepakatan ini, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi.
“Tetapi dalam penerapannya sesuai situasi dan kondisi masing-masing lokasi. Sebab sesuai kesepakatan dengan DKK Pati selaku petugas pelaksana rapid test. Bahwa ada pertimbangan dari Muspika, Pemdes dan Disperindag. Jadi tidak setiap giat ada rapid test-nya,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Pati juga merencanakan giat insidental di tempat umum seperti stadion dan tempat wisata. (*)
Baca juga:
- Klaster Pasar Dominasi Kasus Covid-19 di Pati
- Tips dari Dokter Agar Terhindar dari Bau Mulut Meski Bermasker
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pemkab Jepara Bakal Sita KTP Pelanggar Prokes
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan