Pati, Mitrapost.com– Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pati, Muhammad Asnawi berikan respons terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman beralkohol (Minol).
Secara umum, RUU ini mengatur tentang sanksi pidana bagi masyarakat pengonsumsi alkohol modern hingga tradisional dan minuman beralkohol racikan. Dengan maksud memberikan kontrol ke masyarakat agar berperilaku baik sesuai norma sosial dan agama.
Baca juga: RUU Minol Sedang Dikaji, Begini Komentar Perwakilan Umat Kristen Pati
Asnawi mengungkapkan, ia menyadari bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya memberantas alkohol di masyarakat lantaran masih berkaitan dengan cukai dan pajak negara.
Bila diundangkan, untuk memberikan kontrol Asnawi berharap pemerintah dalam RUU ini menitik beratkan pada poin pembatasan izin produksi alkohol.
Baca juga: Sebelum Muncul RUU Larangan Minuman Beralkohol, PCNU Pernah Ajukan Hal Serupa
Wartawan Area Kabupaten Pati