Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Pati diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun Baru 2020.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto mengungkapkan 14 orang tersebut adalah para warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administrasi san substantif mendapat remisi khusus hari raya.
Baca juga: Hari Natal Narapidana Lapas Pati Tak Bisa Dikunjungi Keluarga
Yang terdiri dari 12 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan 9 orang kasus pidana umum.
“Warga binaan yang beragama nasrani ada 23 orang. Dari jumlah tersebut yang menenuhi syarat administrasi dan substantif ada 14 orang yang kita usulkan mendapat remisi natal,” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, hari ini (4/12/2020).
Untuk mendapatkan remisi hari natal, bagi narapidana kasus narkotika yang dihukum di atas 5 tahun harus sudah menjalani 1/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.
Baca juga: Hari Dharma Karyadhika, Lapas Semarang Terima Bantuan Masker dan APD
Sedangkan bagi warga binaan yang tersandung kasus pidana umum, berhak mendapatkan remisi apabila telah menjalani hukuman di atas 6 bulan.
Panjangnya remisi yang akan diterima oleh warga binaan adalah 15 hari hingga 1 bulan pengurangan masa tahanan.
“Jadi remisi pertama (kurang dari satu tahun) 15 hari, dan bagi tahanan yang lebih 1 tahun dapat 1 bulan,” terangnya.(*)
Baca juga:
- 197 Narapidana Lapas Pati Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
- Lapas Pati Belum Berlakukan Kunjungan Tatap Muka
- Video : 3 Napi Lapas Pati Terlibat Pengedaran Narkoba, Kalapas: Petugas Terlibat Bisa Dibui
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati