14 Narapidana Beragama Kristen Diusulkan Dapat Remisi Hari Natal

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Pati diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun Baru 2020.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto mengungkapkan 14 orang tersebut adalah para warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administrasi san substantif mendapat remisi khusus hari raya.

Baca juga: Hari Natal Narapidana Lapas Pati Tak Bisa Dikunjungi Keluarga

Yang terdiri dari 12 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan 9 orang kasus pidana umum.

“Warga binaan yang beragama nasrani ada 23 orang. Dari jumlah tersebut yang menenuhi syarat administrasi dan substantif ada 14 orang yang kita usulkan mendapat remisi natal,” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, hari ini (4/12/2020).

Untuk mendapatkan remisi hari natal, bagi narapidana kasus narkotika yang dihukum di atas 5 tahun harus sudah menjalani 1/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.

Baca juga: Hari Dharma Karyadhika, Lapas Semarang Terima Bantuan Masker dan APD

Sedangkan bagi warga binaan yang tersandung kasus pidana umum, berhak mendapatkan remisi apabila  telah menjalani hukuman di atas 6 bulan.

Panjangnya remisi yang akan diterima oleh warga binaan adalah 15 hari hingga 1 bulan pengurangan masa tahanan.

“Jadi remisi pertama (kurang dari satu tahun) 15 hari, dan bagi tahanan yang lebih 1 tahun dapat 1 bulan,” terangnya.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati