Selain itu semua staf kecamatan dilibatkan dalam penarikan PBB di 29 desa dan kelurahan di Kecamatan Pati Kota.
Pemerintah kecamatan juga menerapkan sanksi apabila target pelunasan pajak tidak terpenuhi 100%.
“Ketika tidak lunas, semua penghasilan tetap (siltap) Pemdes ditahan hingga PBB lunas. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan dinas instansi terkait,” tuturnya.
Hal ini memacu Pemdes aktif menarik pajak di wilayahnya masing-masing hingga akhirnya dapat mendorong wajib pajak melunasi PBB.
Pencapaian Kecamatan ini diapresiasi Bupati Kabupaten Pati Haryanto. Haryanto mengatakan dari kemerdekaan Indonesia, wajib pajak di Kecamatan Pati Kota tidak pernah melunasi PBB.
“Tahun ini sudah lunas. Ini rekor ini,” kata Haryanto, Senin (30/11/2020).
Haryanto pun berharap pencapaian ini dapat dijaga di tahun-tahun mendatang. (*)
Baca juga:
- 2 Investor Asing di Pati Bayar Pajak Hingga Miliaran Rupiah
- Lunasi PBB 8 Desa di Pati Dapat Motor
- Maksimalkan PAD Pati, BPKAD Pasang Alat Monitoring Pajak Daerah