Penyediaan fasilitas tersebut, menurut Johnny sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja (UU CK). Johnny berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis) bisa rampung paling lambat tiga bulan sejak UU CK berlaku, yakni 1 Februari 2021.
Menkominfo berharap pemberlakuan kedua RPP di atas bisa mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
Baca juga: Kode Rahasia WhatsApp untuk Tulisan Seperti Microsoft Word
Adapun RPP NSPK akan mengaur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce) yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah, atau tinggi. Sementara RPP Teknis akan mengatur segala hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, untuk mendukung ekonomi digital nasional.