Siaran TV Analog Bakal Dihentikan November 2022

Mitrapost.com – Siaran televisi analog tak akan berlangsung lama. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siaran televisi analog bakal dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Menurut keterangan Menteri Kominfo Johnny Plate kebijakan ini berdasarkan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi diharuskan menghentikan siaran televisi analog pada tenggat waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Bangunan di dunia yg paling menakjubkan

Sementara itu, ke depannya bakal ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX) yaitu LPP TVRI dan LPS. Dalam keterangan resminya, Johnny Plate mengungkapkan penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa adanya evaluasi maupun seleksi. Sedangkan, penetapan Penyelenggaraan MUX dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.