KPU Rembang Undur Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Rembang, Mitrapost.com– Di tengah-tengah klaim kemenangan dan data yang simpang siur terkait data pilkada 9 Desember di Rembang, sejauh ini KPU Rembang juga belum mengabarkan info resmi terkait perolehan suara.  Salah satu informasi yang dapat di akses hanya melalui web resmi KPU pilkada2020.kpu.go.id.

Zaenal Abidin, salah satu komisioner KPU Rembang mengatakan, belum adanya pengumuman resmi perolehan suara dari KPU lantaran adanya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ia mengaku rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diundur Jumat (11/12/2020) besok.

Baca juga: Video : Bupati dan Wabup Rembang Pantau Pelaksanaan Pilkada

Semula, penghitungan suara di tingkat kecamatan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (10/12/2022). Perihal penundaan ini, KPU Rembang berdalih aplikasi rekap belum sempurna dan terdapat kendala secara teknis.

Baca Juga :   Berikut Aturan Masuk Pantai Karangjahe

“Kalo di TPS kan masih manual dan mulai pakai aplikasi rekap itu besok di rekapitulasi tingkat kecamatan. Rencana awal kami hari ini, Kamis di kecamatan, karena aplikasi rekap belum sempurna ada kendala teknis jadi kami undurkan jadi hari Jumat 11 Desember,” ujarnya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Jelang Pilkada, Polres Rembang Antisipasi Pengamanan

Ia menjelaskan bahwa jadwal rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan berlangsung pada 10-12 Desember. Sedangkan untuk tingkat kabupaten sendiri baru dilakukan pada 13-17 Desember.