Diketahui, BSU bagi guru madrasah senilai Rp600 ribu yang akan diberikan berlangsung selama 3 bulan dari Oktober hingga Desember. Bantuan ini dibayarkan sekaligus dengan jumlah total Rp1,8 juta.
Selain itu, guru penerima BSU juga dikenai keawajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.
Baca juga:
- Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Dispertan Pati Minta Tambahan ke Pemprov
- Anggaran Subsidi Pupuk Berkurang Tiap Tahun, Pemkab Pati Diminta Cari Solusi
- Konsumsi BBM Subsidi Kabupaten Pati Meningkat 8% Tahun Depan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati