Subsidi Upah Guru Madrasah non PNS Masuki Tahap Pencairan, Berikut Mekanismenya

Diketahui, BSU bagi guru madrasah senilai Rp600 ribu yang akan diberikan berlangsung selama 3 bulan dari Oktober hingga Desember. Bantuan ini dibayarkan sekaligus dengan jumlah total Rp1,8 juta.

Selain itu, guru penerima BSU juga dikenai keawajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Minimalisir Salah Sasaran, Pemdes Berharap Punya Hak Tentukan Penerima Bansos

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati