Subsidi Upah Guru Madrasah non PNS Masuki Tahap Pencairan, Berikut Mekanismenya

Mitrapost.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non PNS telah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini nantinya akan dicairkan melalui rekening bank penyalur atas nama penerima.

Proses pencairan ini nantinya dapat dilakukan saat penerima mendapat pemberitahuan melalui Simpatika.

Baca juga: Petani Rembang Keluhkan Sulitnya Peroleh Pupuk Subsidi

“Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain seperti Mitrapost.com kutip dari laman resmi Kemenag RI, Sabtu (12/12/2020).

Selanjutnya, penerima mencetak Suratb Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diperoleh dari Simpatika. Selain itu, penerima juga diharuskan mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga :   Minimalisir Salah Sasaran, Pemdes Berharap Punya Hak Tentukan Penerima Bansos

Baca juga: Distributor Enggan Mengecer, Petani Lahan Kecil Makin Sulit Tebus Pupuk Subsidi

“SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai,” terangnya.

Setelah itu, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca juga: Warga Masih Kesulitan Dapatkan Pupuk Subsidi, Begini Jawaban DPRD Jawa Tengah

Lebih lanjut, Zain menuturkan guru perlu untuk mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai, guru akan menerima Buku Rekening dan juga Kartu ATM untuk mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.