Palembang, Mitrapost.com – Seorang ayah berinisial El (47) diringkus polisi karena dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.
“Korban DI diperkosa atau disetubuhi sama ayah kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade, Selasa (15/12/2020).
Dia mengatakan perbuatan tak bermoral EI menyebabkan korban hamil. Ikang mengatakan DI punya seorang anak berusia 2 tahun yang telah dilahirkan.
“Aksi dilakukan ini sudah lama dan lahir seorang anak usia 2 tahun,” ucapnya.
Baca juga: Dijebak Pacar, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi 6 Pemuda
EI kembali melakukan aksi bejatnya setelah DI melahirkan anak. Korban kembali hamil dan saat ini kandungannya telah berusia 7 bulan.
“Untuk kedua ini korban hamil 7 bulan. Jadi ibu tiri korban ini tidak terima, dia bertanya siapa yang menghamili. Tapi korban nggak berani cerita siapa pelakunya,” kata Ikang.
Ibu tiri korban, GS (34), sempat bertanya siapa yang menghamili korban. Namun korban tak berani bicara hingga GS menganiaya korban.
Baca juga: Ayah di Samarinda Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil 8 Bulan
DI, yang tak tahan, kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi menangkap EI dan GS.
Polisi mengatakan EI telah mengakui memperkosa anak kandungnya sejak 2018. EI dan GS telah ditahan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” tutur Ikang. (fp)
Baca juga: Dari Penemuan Bayi, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Saudara Tiri di Sumenep
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Bejat! Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Kali‘.
Redaksi Mitrapost.com