“Di wilayah selatan banyak dilakukan penambangan. Kita berharap pekerjaan dilakukan resmi, harus melalui perizinan perundangan yang berlaku,” kata Purwadi kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Kabupaten Pati Peringkat 2 Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Karisidenan
Sesuai regulasi UU No.23/2014, yang berlaku sejak tahun 2016, perizinan tambang dialihkan melalui tingkat provinsi dan DLH di tingkat daerah bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan.
Diakui Purwadi, hingga saat ini DLH secara berkala menyisir tambang-tambang yang tidak berizin untuk memperbaiki administrasinya sehingga bisa disosialisasikan standar operasional tambang.
“Kami masih melakukan pemantauan, yang tidak berizin dan belum, kita perintahkan mengurus kalau bisa memenuhi persyaratan ya bisa diurus. Kalau tidak sesuai dengan peraturan sektoral ya kita berhentikan,” katanya.(*)
Baca juga:
- Hotel dan Rumah Dinas Wabup Pati Dirusak Suporter Patifosi
- Hafidz-Hanies Masih Unggul Sementara, Kantor Bupati Rembang Kebanjiran Ucapan
- Video : Permohonan Meningkat, Dukcapil Pati Cetak E-KTP 300 Lembar Tiap Harinya
Tonton video “Siapkan Pra Porprov, Percasi Pati Gelar Seleksi”