Usaha Tambang Tak Berizin Picu Kerusakan Lingkungan

“Di wilayah selatan banyak dilakukan penambangan. Kita berharap pekerjaan dilakukan resmi, harus melalui perizinan perundangan yang berlaku,” kata Purwadi kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Kabupaten Pati Peringkat 2 Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Karisidenan

Sesuai regulasi UU No.23/2014, yang berlaku sejak tahun 2016, perizinan tambang dialihkan melalui tingkat provinsi dan DLH di tingkat daerah bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan.

Diakui Purwadi, hingga saat ini DLH secara berkala menyisir tambang-tambang yang tidak berizin untuk memperbaiki administrasinya sehingga bisa disosialisasikan standar operasional tambang.

“Kami masih melakukan pemantauan, yang tidak berizin dan belum, kita perintahkan mengurus kalau bisa memenuhi persyaratan ya bisa diurus. Kalau tidak sesuai dengan peraturan sektoral ya kita berhentikan,” katanya.(*)

Baca Juga :   Kabupaten Pati dan Jepara Berebut Gelaran Pembukaan Porprov 2022

Baca juga: 

Tonton video “Siapkan Pra Porprov, Percasi Pati Gelar Seleksi”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati