Baca juga: Pilkada Rembang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Hari Ini
Hal senada juga diungkapkan oleh Zaimul Umam, Ketua Tim Pemenangan paslon 02. Menurutnya, melihat hasil dari rekapitulasi suara yang ada, tim lawan tidak akan bisa melakukan gugatan ke MK. Jika merujuk pada sisi regulasi sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan syarat pengajuan gugatan sekelas Kabupaten Rembang maksimal pada angka selisih satu persen.
“Mengacu ketentuan itu mestinya nggak bisa. Kita pedomannya peraturan MK. Saya kira dari sisi itu tidak mungkin dibawa ke MK,” ungkapnya.
Sebelumnya, saksi 01 menolak untuk menandatangani berkas hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten yang berlangsung di Gedung Balai Kartini Rembang pada Selasa (15/12/2020) malam. Lantaran beberapa masalah yang ditemukan, pihak Harno-Bayu juga sempat mengajukan pemungutan suara ulang pada Pilkada Rembang. Namun mendapatkan penolakan dari Bawaslu.(*)
Baca juga:
- Belangsung di Tengah Pandemi, Pilkada Rembang Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
- Hasil Sementara Real Count KPU Pilkada Rembang, Hafidz-Hanies Raih 100 Ribu Suara Lebih
- Pilkada Rembang Hadapi Hari Tenang, Bawaslu: Potensi Politik Uang Tinggi
Tonton video “Kabupaten Pati Peringkat 2 Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Karisidenan”