Wacana Pengajuan Gugatan, Saksi 02: Tak Sampai Pemeriksaan Perkara

Rembang, Mitrapost.com – Adanya kejanggalan dalam pilkada Rembang yang ditemukan oleh saksi 01 pasangan Harno-Bayu mencuatkan wacana pelayangan gugatan.

Menangapi soal rencana gugatan yang bakal dilakukan oleh paslon 01, Ridwan selaku saksi 02 berpandangan lain. Ia menilai, meskipun persyaratan yang diajukan oleh tim 01 belum memenuhi syarat Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap menerima pengajuan tersebut.

Baca juga: Hasil Akhir Rekapitulasi, Hafidz-Hanies Menangkan Suara Pilkada Rembang

Namun, lanjut Ridwan, kasus itu tak akan berlanjut ke ranah pemeriksaan perkara dan hanya sebatas tahap register saja.

“Ada azas umum di dalam peraturan MK. Baik melalui pengadilan mau pun mahkamah. Kalau mahkamah atau pengadilan tidak boleh menolak perkara. Ketika nanti meskipun paslon 01 mengajukan gugatan ke sana. Saya meyakini tetap diterima, tetap diregister, cuma tidak bisa dilakukan pemeriksaan perkara. Karena syarat wajibnya tidak terpenuhi,” ungkap Ridwan, Rabu (16/12/2020).