Setelah guru menerima notifikasi pada akun Simpatika ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.
Baca juga: Guru di Rembang Positif Covid-19, Tak Kontak dengan Siswa
Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
Baca juga: Video : Cegah Perceraian, Kemenag Pati Gelar Bimbingan Perkawinan
Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- BLT UMKM Tak Segera Diambil Bisa Hangus
- Video : Dewan Pati Lakukan Sidak Kedisiplinan Perangkat Desa dan Penyaluran Bantuan BLT-DD
- Pendaftaran BLT UMKM Menjadi Momen Pemutakhiran Data
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi Mitrapost.com