Video : Nataru, KAI Masih Belum Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Penumpang

Semarang, Mitrapost.com – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang  menetapkan angkutan Nataru 2020/2021 selama 20 hari, yakni dari 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Executive Vice President (EVP) KAI Daop 4 Semarang, Mohamad Nurul Huda mengatakan di masa pandemi Covid-19 pihaknya telah melakukan berbagai persiapan salah satunya penerapan protokol kesehatan.

“Terkait dengan protokol kesehatan, KAI masih mengacu pada Surat Edaran 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020)

Dengan acuan itu, kata dia, kewajiban melakukan rapid test antigen belum diterapkan kepada para penumpang.

“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang diterbitkan puskesmas atau rumah sakit,” terang dia.

Namun, pihaknya juga  menyediakan layanan rapid test dengan tarif Rp 85 ribu di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal.

“Namun bisa juga melakukan rapid test di fasilitas pemeriksaan kesehatan di Klinik Mediska Semarang Poncol, Klinik Mediska Tegal, Stasiun Pekalongan, Klinik Mediska Pekalongan, Klinik Mediska Ngrombo, dan Klinik Mediska Cepu,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati