Rembang, Mitrapost.com – Mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang yang belum menunjukkan penurunan signifikan hingga saat ini, Bupati Rembang mengeluarkan kebijakan penutupan pasar setiap Jumat. Kebijakan tersebut berlaku per 25 Desember 2020 mendatang.
Mengenai kebijakan tersebut, pengelola pasar Kota Rembang, Deni Hardiyanto mengakui bahwa bupati telah melayangkan surat edaran. Namun, Deni menyebut pihaknya belum melakukan sosialisasi penutupan pasar sebab masih menunggu surat dari Dinindagkopukm Kabupaten Rembang.
“Sudah ditindaklanjuti, namun kita sedang menunggu surat tandatangan dari kadinas, baru setelah itu sosialisasi,” ujar Deni, Jumat(18/12/2020).
Deni mengungkap, kebijakan ini demi kebaikan seluruh warga dan khususnya pedagang di Kota Rembang. Guna memutus rantai penularan Covid-19 di Rembang yang memang masih belum ada penurunan hingga saat ini.
Sebagai pengelola pasar Kota Rembang ia mengeluhkan tak sedikit warga yang bandel dan tak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia menyebut masih banyak pedagang maupun pembeli yang melanggar peraturan dan kebijakan pasar.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten