Rembang, Mitrapost.com – Masa pagebluk Covid-19 di Rembang tidak berpengaruh kepada angka perceraian. Angka perceraian di Kabupaten Rembang selama tahun 2020 tergolong masih stabil.
Hal ini diungkapkan oleh Nur Aziroh selaku Panitra Pengadilan Agama Kabupaten Rembang di kantornya, Senin (21/12/2020). Aziroh mengungkapkan pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi jumlah perceraian di Kabupaten Rembang.
Baca juga: Rembang Genjot Upaya Pengentasan Kemiskinan
Bahkan, awal masuknya pandemi pada Mei, angka perceraian justru berada di titik terendah pada periode tahun ini. Yakni dengan jumlah pendaftar sebanyak 32. Sehingga total keseluruhan pendaftar sampai saat ini sebanyak 1.059 pasangan.
“Selama dari Maret ndak ada pengaruh. Masih sama saja naik turun. Bahkan bulan Mei rendah,” ungkap Aziroh.
Baca juga: Rembang Sabet Penghargaan Kabupaten Inovatif dari Kemendagri
Pihaknya menuturkan faktor utama yang menjadi penyebab perceraian adalah faktor ekonomi. Selanjutnya disusul persoalan ditinggal pasangan. Untuk alasan pandemi, pihaknya merujuk pada hal itu. Meskipun dalam kemungkinannya terbuka lebar ekonomi yang sedang rentan mampu mempengaruhi perceraian.
“Kalo dilihat jumlah mungkin ndak ada. Atau mungkin faktor ekonominya diakibatkan oleh pandemi kita ndak tau. Yang jelas kita terima pendaftaran itu tidak sampai mengarah pada faktor pandemi,” imbuhnya.
Terkait jumlah kasus tiap bulan menurutnya cukup variatif. Sedangkan Kasus tertinggi pada bulan Juni dengan 143 kasus. Dan terendah di bulan Mei dengan total 32 kasus. (*)
Baca juga:
- Dua DPRD Rembang Terpapar Covid-19, Tak Pengaruhi Kinerja Dewan
- Video : Galakkan Pencegahan Covid-19 Usai Pilkada, Polres Rembang Kunjungi Pesantren
- Dua Anggota DPRD Rembang Positif Covid-19
Tonton video “Menarik, SMP Domsav Semarang Bagikan Rapor Secara Drive Thru”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati