Curi Pompa Air Milik Petani, Tersangka Digeret ke Bui

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian 4 unit mesin pompa air di wilayah Ambal, sebanyak 2 unit pompa air.

Selanjutnya di wilayah Baturaden Banyumas tersangka sebelumnya juga berhasil mencuri 2 unit pompa air milik warga.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fp)

Baca juga: Ekonomi Terpuruk Saat Pandemi, Tukang Bubur di Sukoharjo Bawa Kabur Motor Pemilik Kos

 

Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Polres Kebumen Tangkap Spesialis Pencuria Pompa Air Milik Petani‘.