Sementara AUTP Provinsi, dari kuota yang diajukan 1700 hektar, malah realisasinya melebihi kuota ajuan yakni 2324,82 hektar.
Lebih lanjut, yang juga menjadi perbedaan antara dua jenis asuransi ini adalah AUTP yang bersumber dari dana APBD seluruh iuran petani dicover oleh negara. Sedangkan untuk AUTP APBN, petani harus hanya membayar iuran 20 persen premi per hektar atau sekitar Rp36 ribu karena sudah di subsidi pemerintah.
Baca juga: Sektor Pertanian Menyumbang 70 Persen Pendapatan Ekonomi Rembang
“APBD yang dianggarkan dari provinsi, dari petani Rp0, sedangkan APBN petani bayar premi 20 persen Rp36 ribu tiap hektar. Bayarnya lewat bank dikoordinir PPL (penyuluh pertanian lapangan),” imbuh Rukisih.
Dispertan Pati belum bisa memastikan apakah program AUTP ini akan ditambahkan kuotanya di tahun depan, namun pihaknya berharap para petani ikut serta dalam program bila diadakan kembali, untuk meminimalisir dampak gagal panen dan para petani bisa mendapatkan kompensasi.(*)
Baca juga:
- Terendam Banjir, Kerugian Petani Padi di Kudus Bisa Capai 15 Juta Per Hektare
- Pulang Berkebun, Petani Terseret Arus Sungai Cipatujah Tasikmalaya
- Video : Sering Kebanjiran , Desa Banjarsari Gabus Belum Bisa Nikmati Program Asuransi Petani
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati