Pati, Mitrapost.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merasa kecewa terhadap sidang lanjutan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang tepatnya di Desa Widorokandang, ditunda.
Hal itu memicu kemarahan massa AMPB yang akhirnya menghadang mobil tahanan Kejaksaan Pati di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Senin (02/02/2026). Salah satu yang menyatakan kekecewaan itu adalah Nur Cahyo, pentolan AMPB.
Rasa kecewa itu, jelasnya, juga dirasakan relawan warga Pati yang berada di luar Kabupaten Pati.
“Sangat kecewa dari warga Pati dan juga AMPB dan seluruh relawan baik dari luar Pati baik dari Jogja, ada yang dari Kudus dan lain sebagainya itu sangat kecewa karena ditunda dengan begitu antusiasnya untuk mengikuti sidang pada pagi hari tadi,” kata Nur Cahyo.
Selain menghadang mobil tahanan yang dinaiki terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, masa AMPB juga melakukan doa bersama dengan tujuan memohon untuk pembebasan Botok CS. Nur Cahyo menyebut, ada 9 tumpeng dari sukarelawan Juwana, Batangan hingga Tayu.
“Sukarelawan dari ada yang dari Juwana, ada yang dari Batangan, ada yang dari Pati Kota ada yang dari Pati Lor juga daerah Tayu jumlahnya tumpengnya 9,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Retno Lastiani mengatakan bahwa agenda sidang hari ini harusnya pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sidang hari ini ditunda karena saksi ahli tidak hadir di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati.
“Agendanya adalah pemeriksaan ahli yang dilakukan oleh penuntut umum. Tadi di dalam persidangan ahli tidak bisa hadir dan majelis hakim, Hakim Ketua telah memeriksa kelas pemanggilannya sudah dilakukan pemanggilan namun demikian tidak hadir,” ujar Retno.
Lebih lanjut, Majelis Hakim bakal menggelar agenda persidangan kembali di hari Senin (09/02/2026).
“Diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya hari Senin 9 Februari 2026 satu kali lagi untuk menghadirkan ahli,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






