Liburan ke Dieng, Pasutri Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu

Wonosobo, Mitrapost.com Pasangan suami istri (pasutri) berinisial A (46) dan S (42) dilaporkan pedagang karena gunakan uang palsu untuk transaksi jual beli.

Pasutri itu diringkus Polres Wonosobi saat  saat berlibur di Dieng. Keduanya ditangkap di Desa Dieng Wetan, Kecamatan Kejajar, Wonosobo. Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut sudah digunakan untuk membeli mainan anak dan sate.

“Jadi mereka dari Bekasi berniat liburan ke Dieng sekaligus mengedarkan uang yang diduga palsu ini. Berdasarkan keterangan awal, baru digunakan untuk membeli mainan anak dan juga sate,” kata Kapolres Wonosobo AKBP Funkky Ani Sugiharto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (24/12/2020).

Kasus ini bermula saat pedagang curiga dengan uang pecahan Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh pasutri tersebut. Karena merasa janggal, kemudian pedagang itu melapor ke polisi.

Baca juga: Hati-hati! Peredaran Uang Palsu Kini Merambah ke ATM

Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan uang yang diduga palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 125 lembar. Selain itu juga lem yang digunakan untuk menempelkan pita pada uang tersebut.

“Jumlah uang palsu ini ada 125 lembar pecahan Rp50 ribu. Selain itu juga kami amankan untuk barang bukti uang 145 ribu. Uang ini merupakan hasil kembalian setelah membelanjakan uang palsu itu,” terangnya.

Ia menyebut, tersangka A merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya ia sempat ditahan di Tangerang. Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 37, 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar,” imbuhnya

Baca juga: Produksi Uang Palsu, Polrestabes Bandung Amankan Empat Pelaku

Sementara tersangka A mengatakan ia sengaja berlibur ke Dieng pada libur akhir tahun atau Nataru ini. Ia pergi bersama istri dan dua anaknya.

“Memang sengaja ke Dieng kemudian ke Yogyakarta kemudian kembali lagi ke Jakarta. Sekarang dua anak saya sudah sama saudara,” ujar A saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Ia mengaku mendapat uang palsu tersebut dari temannya di Banten. Untuk satu paket uang palsu setengah jadi dibeli seharga Rp 3 juta.

“Satu paket harganya Rp3 juta. Isinya Rp 10 juta,” sebutnya. (fp)

Baca juga: Transaksi Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Edarkan Uang Palsu di Dieng, Pasutri Asal Bekasi Ini Diringkus Polisi.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati