Baca juga: Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditemukan di dalam Kardus
Pelaku mengaku bahwa bayi perempuan itu lahir di usia tujuh bulan. Setelah melalui proses persalinan mandiri di kamar mandi, bayi malang tersebut langsung dibuang di bak sampah yang tak jauh dari tempatnya bekerja sebagai PRT.
Shinta ditangkap setelah petugas Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Iptu Reza Arif Hadafi menemukan bukti kuat keterlibatan pelaku dalam pembuangan bayi nahas tersebut.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 76 C Jo 80 ayat 3 & 4 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa kasur busa, pakaian dan beberapa alat bukti lainya yang digunakan pelaku saat persalinan dan membuang bayi perempuanya ke bak sampah. (fp)
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Sungai Dam Kendut
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Pelaku Pembuang Bayi Putus Asa Ditolak Keluarga Almarhum Pacar.’