Pati, Mitrapost.com – SK Pelantikan Perangkat Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati resmi dibatalkan oleh Bupati Haryanto lantaran tak sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Fendi Eko Sulistianto, Kasubag Bina Pemerintahan Desa. Ia menambahkan, keputusan pemerintah Desa Bakalan dinyatakan cacat undang-undang karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan No.30 tahun 2014.
Baca juga: Tren Zakat Meningkat, Tahun Depan Baznas Pati Sasar Perangkat Desa
“Ada 3 unsur dalam undang-undang tersebut, dia tidak sesuai dengan kewenangannya, dia tidak sesuai dengan prosedur, dan tidak sesuai dengan substansi. Kalau ini salah satunya terpenuhi maka prosedur kan tidak sesuai maka keputusan dapat dicabut atau dibatalkan,” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantor Setda Kabupaten Pati kemarin.
Lanjut Fendi, kebijakan Bupati Pati membatalkan SK perangkat desa Bakalan sudah memenuhi regulasi yang legal.
Baca juga: Ini Cara Cegah Covid-19 dalam Ujian Perangkat Desa di Pati
“SK itu sudah dibatalkan bupati. Soalnya biarpun Kades mempunyai hak membuat SK, yang bisa membatalkan ada 3 pihak, pertama yang mengeluarkan keputusan, atasan pembuat keputusan atau bupati, atau putusan pengadilan,” terang Fendi.
Perlu diketahui, permasalahan ini bermula ketika Camat Dukuhseti, Agus Purwanto mengaku para calon yang akan dilantik menjadi sekretaris desa dan kepala dusun tidak sesuai dengan rekomendasi kecamatan.
Baca juga: Video : Peserta Ujian Perangkat Desa di Pati Diikuti Warga Pati Hingga Bekasi
Nama-nama yang dibacakan Kades Bakalan, Muryanto tidak sesuai dengan yang mendapatkan nilai tertinggi saat ujian serentak pemilihan perangkat desa. Akhirnya Kades terkait dipanggil oleh Sekda Kabupaten Pati untuk dimintai keterangan.
Wartawan Area Kabupaten Pati