Tak hanya di Desa Kedung Wringin, kasus penolakan jenazah COVID-19 juga terjadi di Desa Glempang Kabupaten Banyumas.
Saat ini perkara yang membelit tiga terdakwa yaitu Karno, Slamet, dan Arif masih dalam proses kasasi.
Baca juga: Kepala BPBD Pati Ungkapkan Warga Paksa Bongkar Jenazah Terduga Covid-19 di Berbagai Tempat
Selanjutnya, kasus menyebarkan hoaks soal adanya keluarga terpapar COVID-19 menimpa Sujud Sugiarto. Atas tindakannya dia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terakhir, kasus terkait COVID-19 menimpa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Wasmad nekat menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut yang mengundang kerumunan pada 24 September 2020 lalu.
Saat ini proses persidangannya masih terus berjalan dan belum putusan.
“Untuk penolakan jenazah pasalnya ada 214 dan 212 (KUHP). Untuk yang Tegal kita tahu semua siapa terdakwanya, sudah sampai tuntutan,” tegas Priyanto.
Dia berharap agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan dan menaati seluruh peraturan yang ada.