Dari Penolakan Jenazah, Kejati Semarang Tangani 5 Perkara Covid-19

Tak hanya di Desa Kedung Wringin, kasus penolakan jenazah COVID-19 juga terjadi di Desa Glempang Kabupaten Banyumas.

Saat ini perkara yang membelit tiga terdakwa yaitu Karno, Slamet, dan Arif masih dalam proses kasasi.

Baca juga: Kepala BPBD Pati Ungkapkan Warga Paksa Bongkar Jenazah Terduga Covid-19 di Berbagai Tempat

Selanjutnya, kasus menyebarkan hoaks soal adanya keluarga terpapar COVID-19 menimpa Sujud Sugiarto. Atas tindakannya dia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terakhir, kasus terkait COVID-19 menimpa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Wasmad nekat menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut yang mengundang kerumunan pada 24 September 2020 lalu.

Baca Juga :   Video : Program Jaksa Masuk Kampus, Kejati Jateng Gembleng 15 Mahasiswa

Saat ini proses persidangannya masih terus berjalan dan belum putusan.

“Untuk penolakan  jenazah pasalnya ada 214 dan 212 (KUHP). Untuk yang Tegal kita tahu semua siapa terdakwanya, sudah sampai tuntutan,” tegas Priyanto.

Dia berharap agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan dan menaati seluruh peraturan yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati