Dari Penolakan Jenazah, Kejati Semarang Tangani 5 Perkara Covid-19

Semarang, Mitrapost.com Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah  telah menangani 5 perkara terkait COVID-19.

Perkara tersebut meliputi kasus penolakan jenazah COVID-19 di berbagai kabupaten hingga konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

“Ada 5 perkara. Ada yang penolakan jenazah seperti yang di Banyumas. Yang di Kabupaten Semarang, itu dulu yang ramai sampai Pak Gubernur turun tangan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, Rabu (30/12/2020).

Dia menjelaskan, perkara terkait penolakan jenazah COVID-19 itu terjadi di Kabupaten Semarang. Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggoro, Bambang Sugeng Santoso, dan Setiadi.

Baca Juga :   Video : Program Jaksa Masuk Kampus, Kejati Jateng Gembleng 15 Mahasiswa

Baca juga: Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Mereka divonis 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, kasus penolakan jenazah COVID-19 juga terjadi di Desa Kedung Wringin Kabupaten Banyumas. Tiga terdakwa yakni Khudlori, Syafrudin, dan Eko Yuanianto dijatuhi hukuman oleh hakim PN Banyumas dengan penjara 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati