Semarang, Mitrapost.com – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menangani 5 perkara terkait COVID-19.
Perkara tersebut meliputi kasus penolakan jenazah COVID-19 di berbagai kabupaten hingga konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
“Ada 5 perkara. Ada yang penolakan jenazah seperti yang di Banyumas. Yang di Kabupaten Semarang, itu dulu yang ramai sampai Pak Gubernur turun tangan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, Rabu (30/12/2020).
Dia menjelaskan, perkara terkait penolakan jenazah COVID-19 itu terjadi di Kabupaten Semarang. Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggoro, Bambang Sugeng Santoso, dan Setiadi.
Baca juga: Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Mereka divonis 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian, kasus penolakan jenazah COVID-19 juga terjadi di Desa Kedung Wringin Kabupaten Banyumas. Tiga terdakwa yakni Khudlori, Syafrudin, dan Eko Yuanianto dijatuhi hukuman oleh hakim PN Banyumas dengan penjara 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan penjara.