Rembang, Mitrapost.com — Dinperindagkop Kabupaten Rembang melayangkan imbauan larangan bagi Pedagang Kaki Lima untuk tidak berjualan di malam tahun baru 2021. Surat bernomor 510/959/2020 tersebut merujuk surat edaran Bupati Rembang nomor 440/3144/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Kabupaten Rembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
.
Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan massa pada malam Tahun Baru 2021.
Baca juga: Kunjungi Rembang, Dirjen Perkebunan Tinjau Program Rawat Ratun dan KBD
Kepala Dinperindagkop Kabupaten Rembang, Akhsanudin menjelaskan larangan tersebut difokuskan pada PKL yang beroperasi di titik tempat publik, yakni alun-alun, di Jalan dr. Soetomo serta Jalan dr. Wahidin, Rembang.
“Harapannya, dengan langkah itu angka penyebaran Covid-19 di Rembang bisa ditekan,” ucapnya.
Baca juga: Video : Kunjungan ke Rembang, Gus Yaqut Sebut Dua PR Besar
Selain itu, lanjut Akhsanudin kebijakan tersebut juga berlaku bagi PKL Kecamatan Lasem. Sosialisasi dan pemberitahuan tentang itu sudah disampaikan melalui paguyuban pedagang.