Malam Tahun Baru 2021, PKL di Alun-alun Rembang Dilarang Berjualan

Rembang, Mitrapost.com — Dinperindagkop Kabupaten Rembang melayangkan imbauan larangan bagi Pedagang Kaki Lima untuk tidak berjualan di malam tahun baru 2021. Surat bernomor 510/959/2020 tersebut merujuk surat edaran Bupati Rembang nomor 440/3144/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Kabupaten Rembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

.

Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan massa pada malam Tahun Baru 2021.

Baca juga: Kunjungi Rembang, Dirjen Perkebunan Tinjau Program Rawat Ratun dan KBD

Kepala Dinperindagkop Kabupaten Rembang, Akhsanudin menjelaskan larangan tersebut difokuskan pada PKL yang beroperasi di titik tempat publik, yakni alun-alun, di Jalan dr. Soetomo serta Jalan dr. Wahidin, Rembang.

“Harapannya, dengan langkah itu angka penyebaran Covid-19 di Rembang bisa ditekan,” ucapnya.

Baca Juga :   Terkait Varian Baru Covid-19 di Rembang, Satgas: Perlu Penelitian Mendalam

Baca juga: Video : Kunjungan ke Rembang, Gus Yaqut Sebut Dua PR Besar

Selain itu, lanjut Akhsanudin kebijakan tersebut juga berlaku bagi PKL Kecamatan Lasem. Sosialisasi dan pemberitahuan tentang itu sudah disampaikan melalui paguyuban pedagang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati