Salatiga, Mitrapost.com – Warga Semarang, Vian (30) dilaporkan ke Polres Salatiga atas dugaan penggelapan uang senilai Rp1.088 miliar di Kantor CV Utomo Jalan Sinoman Temperl No 09 Kalimangkak, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga.
Vian dipolisikan oleh Eko Yudo Utomo (55) warga Jalan Merpati No 38 Mangunsari, Sidomukti, Salatiga.
Adapun modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya yakni, membantu menguruskan perizinan perumahan.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kasus penggelapan ini dilaporkan ke Polres Salatiga pada 8 November 2020 lalu.
“Dari keterangan para saksi, terlapor telah melakukan penggelapan dan atau penipuan uang senilai Rp1,088 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perizinan pembangunan perumahan sebanyak 129 unit di Desa Ploso, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dengan luas tanah 1,8 hektare,” terangnya, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Pihak Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Intidana Laporkan Balik Pelapor
Menurut Kapolres, kasus tersebut berproses sejak 8 Agustus 2019 hingga 18 Maret 2020. Lantaran izin perumahan tak kunjung terbit, kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga.
“Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa waktu, akhirnya anggota (polisi) mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Kapolres.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp10 juta sisa hasil kejahatan dan sejumlah perhiasan emas yang dibeli dengan uang hasil kejahatan tersangka.
Polisi juga mengamankan dua unit motor yang diduga hasil kejahatan dan sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. (fp)
Baca juga: Urus Sertifikat Tanah, Warga Batang Malah Rugi Rp422 Juta
Artikel ini telah tayang di Sindonews.com dengan judul ‘Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dipolisikan.’
Redaksi Mitrapost.com

 
																						



