Pati, Mitrapost.com – Suami Terdakwa kasus penggelapan dan uang KSP Intidana cabang Pati, Muhadi melaporkan balik Hendrakusuma, Pengurus Intidana Pusat ke Kepolisian. Sebelumnya Hendra telah melaporkan AR (istri Muhadi) pada tahun 2018 lalu atas dugaan penggelapan atau pencurian aset perusahaan.
Muhadi menganggap dakwaan yang dilaporkan Hendra tidak benar lantaran uang dan aset KSP Intidana Pati yang diduga digunakan AR untuk kepentingan pribadi nyatanya sudah digunakan sesuai keputusan dari Pengadilan Niaga untuk keperluan percepatan Homologasi (damai dengan anggota koperasi).
Baca juga: Setelah Homoglasi, KSP Intidana Klaim Telah Lakukan Pembayaran
Selain itu, nilai aset yang dimaksud Hendra juga terkesan dilebih-lebihkan, padahal sebelumnya telah dihitung datanya oleh kurator PKPU.
“Kita juga laporan balik bahwa yang disampaikan tidak sesuai jumlah dari dari data kurator PKPU. Dari dakwaan jaminan BPKB dan sertifikat total 500 buah tapi di data PKPU terdata di Pati hanya 300-an dan itu sudah ada datanya disahkan,” kata Muhadi kepada Mitrapost.com usai menghadiri persidangan istrinya di PN Pati, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Diduga Gelapkan Aset KSP Intidana Pati, 2 Karyawan Terancam Pidana
Otomatis, nilai kerugian akibat perbuatan para terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang ditaksir sebesar Rp90.314.395.959 (sembilan puluh miliar tiga ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) itu tidak valid.
“Untuk jumlah kerugian tidak bisa menaggapi karena tidak bisa menaksir harganya yang jelas jaminan nasabah berdasarkan PKPU dikembalikan lagi sesuai dengan skema yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Buat Pabrik Kacang di Pati ini Tak Ekspor 4 Bulan
Sebagai pelapor, Muhadi juga menyayangkan Hendra yang tak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Saat ini Hendra juga telah diperiksa oleh pihak berwajib dan menjalani tahap penyidikan.
“Kita pertanyakan data otentik. Sudah diperiksa sudah masuk tahap penyidikan, dan di Pati pelapor tidak dihadirkan atau hadir dari awal pengadilan,” pungkasnya.(*)
Baca juga:
- Jumani Nahkodai PSSI Pati Hingga 2024
- Narso Kembali Nahkodai PKS Pati, Targetkan Rebut Kursi yang Hilang
- Perhatian Ekstra, Atlet Disabilitas Pati Diundang Menginap di Hotel
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati