Pihak Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Intidana Laporkan Balik Pelapor

Pati, Mitrapost.com – Suami Terdakwa kasus penggelapan dan uang KSP Intidana cabang Pati, Muhadi melaporkan balik Hendrakusuma, Pengurus Intidana Pusat ke Kepolisian. Sebelumnya Hendra telah melaporkan AR (istri Muhadi) pada tahun 2018 lalu atas dugaan penggelapan atau pencurian aset perusahaan.

Muhadi menganggap dakwaan yang dilaporkan Hendra tidak benar lantaran uang dan aset KSP Intidana Pati yang diduga digunakan AR untuk kepentingan pribadi nyatanya sudah digunakan sesuai keputusan dari Pengadilan Niaga untuk keperluan percepatan Homologasi (damai dengan anggota koperasi).

Baca juga: Setelah Homoglasi, KSP Intidana Klaim Telah Lakukan Pembayaran

Selain itu, nilai aset yang dimaksud Hendra juga terkesan dilebih-lebihkan, padahal sebelumnya telah dihitung datanya oleh kurator PKPU.

Baca Juga :   Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Selamanya

“Kita juga laporan balik bahwa yang disampaikan tidak sesuai jumlah dari dari data kurator PKPU. Dari dakwaan jaminan BPKB dan sertifikat total 500 buah tapi di data PKPU terdata di Pati hanya 300-an dan itu sudah ada datanya disahkan,” kata Muhadi kepada Mitrapost.com usai menghadiri persidangan istrinya di PN Pati, Rabu (30/12/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati