Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)
Baca juga: Ganjar Minta Kanwil Kemenag Jateng Ajak Tokoh Agama Ngobrol Bareng
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS