Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Kapolda Jateng: Bubarkan Bila Ada Kerumunan

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)

Baca juga: Ganjar Minta Kanwil Kemenag Jateng Ajak Tokoh Agama Ngobrol Bareng

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Kawanan Monyet Turun ke Pemukiman Dusun Gedangan, Apakah Tanda Erupsi Merapi?

Redaktur : Ulfa PS

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati