Selain menguntungkan dari segi kesehatan, Narso keputusan yang diambil oleh Menkeu ini juga bisa menguntungkan petani tembakau.
Baca juga: Tambang di Sukolilo Makan Korban Jiwa, Dewan Pati Minta Izin Dievaluasi
Pasalnya, kenaikan cukai rokok di tahun 2021 dananya juga akan dialokasikan dalam dana bagi hasil cukai hasil tembakau (SBH CTH).
Dilansir dari liputan6.com, Senin (4/1/2021) Menteri Keuangan mengumumkan bahwa kenaikan cukai hanya berlaku pada sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin, sementara untuk sigaret tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah atau angka kenaikan 0 persen.
Kenaikan harga satu bungkus rokok ditaksir mencapai Rp1000 hingga Rp2000. (Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Video : Ujian Perangkat Dinilai Banyak Permasalahan, Kepala Desa Wadul ke Dewan Pati
- Dewan Targetkan Pati Masuk Lima Besar Porprov Jateng
- Waspada Penyakit di Musim Penghujan, Ini Imbauan Dewan Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram