Pati, Mitrapost.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, mengatakan sekolahan diperbolehkan menghimpun iuran dana dari orang tua peserta didik.
Namun, dengan ketentuan, iuran yang dihimpun ini bersifat sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan mematok atau mewajibkan orang tua siswa membayar iuran.
Jumeri mengingatkan kepada sekolahan bahwa penghimpunan dana jangan sampai memperberat orang tua siswa.
“Menghimpun dana kepada orang tua itu ndak papa, kalau sukarela dan tidak ditentukan oleh sekolah nominalnya,” ujar Jumeri saat menghadiri audisensi dengan perwakilan sekolah di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pendemi, Sekolah tidak Boleh Menerima Sumbangan Sukarela
Menurut Jumeri, diperbolehkannya sekolah menghimpun dana dari orang tua ini lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa membuat sekolah untuk cepat berkembang.