Warga Kecamatan Sumbang Jadi Tersangka Pengedaran Tembakau Sintetis

Banyumas, Mitrapost.com Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas mengamankan AG (30) karena diduga mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Banyumas.

Penangkapan AG yang merupakan warga Kecamatan Sumbang ini berdasarkan informasi tentang adanya transaksi narkoba golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang.

“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan kepada AG di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sumbang,” jelas Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto, Selasa (5/1/2020).

Baca juga: Ganja Rasa Susu Coklat, Peredaran Narkoba Kini Dikemas dalam Bentuk Makanan

Tim resnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru. Plastik tersebut berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram. Barang bukti lain adalah satu buah handphone Vivo warna hitam.