Pati, Mitrapost.com – Pemerintah mengumumkan bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dialihkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Tentunya, ketentuan ini ditentang oleh banyak pihak karena dianggap tidak membuka kesempatan kepada lulusan jurusan pendidikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Baca juga: Dewan Pati Dukung Biaya PTSL Maksimal Rp400 Ribu
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah juga merespons terkait aturan ini. Ia berharap pemerintah tidak mendiskriminasikan tenaga pendidik dewan aturan yang baru ini.
Dia juga ingin pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru baik lewat jalur CPNS maupun PPPK.
Baca juga: Dewan Pati Minta Pemkab Kawal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021
“Harapan kami sebagai komisi D pemerintah melakukan rekrutmen PNS juga kuota guru yang belum mencukupi juga dilakukan PPPK,” kata anggota Komisi D yang juga politisi di Partai PKB itu, Rabu (6/1/2021).