Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) berupaya agar pemerintah desa bisa segera mencairkan dana bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Kepala Dinpermasdes Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan pencairan dana tersebut agar pemdes bisa mencairkan alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil. Terkait hal ini Dinpermasdes telah mengajukan agar dibuat dalam peraturan bupati.
“Kita berusaha bagaimana caranya di awal Januari ini, anggaran di desa bisa cepat cair. Kita sudah berusaha ke sana. Peraturan-peraturan Bupati kita sudah siap semuanya. Tinggal ditandatangani Pak Bupati, ” ujarnya dalam rapat koordinasi Kepala Desa dari Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Rembang di Pendapa Museum Raden Ajeng Kartini, Selasa (5/1/2021) kemarin.
Baca juga: Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Mantan Kades di Batang Ditangkap
Perbup tentang dana desa, kata Sulistiyono, belum selesai karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru saja keluar tanggal 30 Desember kemarin.
Namun pihaknya berharap mulai pekan depan perbup tersebut bisa diselesaikan agar dalam tempo 2 pekan lagi pemdes sudah bisa mengajukan pencairan dana bantuan.
Menurutnya jika anggaran bisa segera dicairkan, maka pemerintah desa juga bisa melaksanakan penanganan Covid-19 yang memang menjadi prioritas. Hal ini mengingat angka covid di Rembang belum juga membaik.
Pada update terbaru pada 4 Januari lalu misalnya, terdapat penambahan kasus sebanyak 29 orang. Sedangkan untuk kasus sembuh sebanyak 58 kasus serta kasus meninggal bertambah 3 kasus.
Sehingga secara akumulatif kasus dari awal di Rembang kini sudah menyentuh 2.339 kasus, dengan 1.690 kasus sembuh, 212 orang pada kasus meninggal. Serta pada kasus pasien sisa Kabupaten Rembang terdapat 437 kasus. (*)
Baca juga: Imbauan Dinsos: BST Tak Diambil dalam 14 Hari Bisa Hangus
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS