Imbauan Dinsos: BST Tak Diambil dalam 14 Hari Bisa Hangus

Pati, Mitrapost.com – Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Tri Haryumi mengimbau agar tepat waktu dalam mencaikan dana BST nya.

Pasalnya pemerintah hanya memberikan waktu 14 hari untuk proses pencairan dana tersebut di Kantor Pos.

Baca juga: Sepi Sejak Pandemi, Begini Kondisi Plaza Pragola Pati Sekarang

“Kita kasih batas waktu 14 hari untuk pencairan. Kalau tidak segera diambil akan tersusul oleh pencairan lagi. Nanti saldonya langsung kosong kembali ke kas negara. Saya sampaikan diantara waktu itu yang harus tepat, jangan ada yang berlarut,” ungkapnya kepada Mitrapost.com, Rabu (25/11/2020).

Meski tidak banyak Ia tetap menyayangkan para KPM yang tidak mengambil dana BST-nya tepat waktu.

Baca Juga :   Dinsos Pati Tertibkan Ratusan Data Ganda Dalam Penyaluran BST Susulan

Baca juga: Dikabarkan Comeback Bulan November, Bioskop New Star Cineplex Pati Masih Tutup

“Tidak banyak tapi ada. Ambilnya kan di Kantor Pos, ketika masyarakat tidak di rumah misal merantau. Karena pandemi ga boleh pulang undangan itu kadang belum sampai ke orangnya,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati