Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Mantan Kades di Batang Ditangkap

Batang, Mitrapost.com Satreskrim Polres Batang menangkap mantan kepala desa di Kabupaten Batang lantaran korupsi Dana Desa.

Tersangka adalah mantan Kepala Desa Bismo, kecamatan Blado, Kabupaten Batang, periode 2013-2019 Agus Sugiarto.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Total kerugian negara akibat perbuatan Agus mencapai Rp741.058.834,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/12/2020).

Modus pelaku dengan meminta seluruh uang Dana Desa TA 2017-2018 dari Bendahara Desa Bismo. Kemudian, seluruh proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa dikelola sendiri oleh tersangka.

Baca juga: Modus Tangani Proyek Dana Desa, Eks Kades Kini Mendekam di Penjara

Baca Juga :   Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Diciduk Polisi

Pada pengerjaan fisik yang dikelola tersangka terdapat perbedaan spesifikasi dengan rencana pembangunan.

Tak hanya itu, anggaran Dana Desa 2019 tahap I pun sudah diambil. Namun, kegiatan pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati