Diketahui bahwa penderita HIV di masyarakat tidak mau terbuka karena masih di pandang negatif dan takut dijuhi. Akibatnya pasien sulit dilacak dan ditangani.
Baca juga: Sehari Bisa Kubur 9 Jenazah Covid-19, Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan
“Ada sosialisasi, agar yang terinfeksi ini punya kesadaran agar tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Muntamah.
Raperda penanggulangan HIV/AIDS disahkan bersamaan dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua Perda ini selanjutnya akan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(Adv/MA/AZ/SHT).
Baca juga:
- Dewan Pati Minta Pemkab Kawal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021
- Video : Ujian Perangkat Dinilai Banyak Permasalahan, Kepala Desa Wadul ke Dewan Pati
- Video : Gelar Reses di Sukolilo, Dewan Jateng Diwaduli Warga Data BPNT yang Tak Sesuai
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati