Pemkab Kudus Perketat PKM, Ada Denda Menunggu Pelanggar

Kudus, Mitrapost.com Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah pusat akhirnya memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang lebih ketat. Kebijakan tersebut saat ini ditekankan di wilayah Jawa dan Bali.

Di tingkat daerah Jawa Tengah, Kabupaten Kudus juga tak absen dari kebijakan ini. Jika sebelumnya hanya menerapkan PKM untuk mencegah penyebaran virus corona, kini Pemkab Kudus akan lebih memperketatnya lagi. Hal ini sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Sesuai arahan dari Gubernur Jateng dan pemerintah pusat, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat perlu diketati agar kasusnya tidak terus melonjak,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo, Sabtu (9/1/2021).

Penerapan PKM ini diketatkan dengan operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan yang sebelumnya telah diatur dalam perbup Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.