Ganjar Wajibkan 23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM

Semarang, Mitrapost.com Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten/kota di wilayahnya untuk mengikuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ganjar sendiri telah mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Baca juga: Pemerintah Ketatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Baca Juga :   Gubernur Jateng Dukung Penutupan Exit Tol

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati