PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, dengan maksud pemerintah memberikan jaminan hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(ADV/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Lampaui Target, Dewan Pati Apresiasi Pencapaian IMB 2020
- Honor Tim Pemakaman Covid-19 Baru Cair, Begini Penjelasan Dewan
- Dewan Pati Pantau Pelunasan Honor Relawan Pemakaman Janazah Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati