Dewan Pati Fasilitasi Warga Langgenharjo Juwana Urus Sertifikat PTSL

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, dengan maksud pemerintah memberikan jaminan hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(ADV/MA/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati