Sudah Akali Izin Tinggal di Bali, Kristen Gray Akhirnya Diusir dari Indonesia

Mitrapost.com – Setelah ramai di Twitter karena masalah imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali akhirnya mendeportasi mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Pihak imigrasi setempat telah memeriksa keduanya terkait izin tinggal di Pulau Dewata. Kedua pasangan ini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA, Selasa (19/1/2021) malam.

“Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.

Baca juga: WNA Diduga Akali Izin Tinggal di Bali, Imigrasi Turun Tangan

Sedangkan pasangan Gray juga ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat. “Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata dia.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan. Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. Jamaruli mengatakan, keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemkab Pati Perpanjang Raperda Retribusi IMTA

Selain hal tersebut, WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bunyinya yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. (fp)

Baca juga: Ini Benefit dari Raperda IMTA Bila Disetujui

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Setelah Viral karena Twitnya soal Bali“.